Hari ini saya belajar dasar saham syariah. Intinya: saham syariah adalah saham emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, dan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK.
Mengapa investor muslim memilih saham syariah?
Mengapa saya — dan banyak investor muslim — memilih instrumen ini? Karena Islam melarang beberapa hal yang sering ditemukan di pasar konvensional:
- Riba (bunga): transaksi berbasis bunga dihindari, baik dari sisi emiten maupun instrumen.
- Gharar (ketidakpastian berlebihan): transaksi harus jelas objek dan syaratnya.
- Maisir (perjudian/spekulasi murni): bukan berarti tidak boleh trading, tapi dilarang spekulasi yang mengandalkan tebak-tebakan tanpa analisis.
- Bidang usaha haram: judi, alkohol, babi, riba (bank konvensional), tembakau (dalam beberapa fatwa), dan sejenisnya.
Siapa yang mengatur di Indonesia?
Regulasi pasar modal syariah di Indonesia melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda:
- OJK → penerbit regulasi dan Daftar Efek Syariah.
- DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) → menetapkan fatwa dan kriteria syariah.
- DPS (Dewan Pengawas Syariah) → mengawasi kepatuhan syariah di emiten/lembaga.
- BEI → menyelenggarakan bursa dan indeks syariah (tidak menyeleksi syariah, hanya memakai DES).
Regulasi utama Daftar Efek Syariah
Regulasi utama DES adalah POJK 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Catatan penting yang saya cek: POJK 17/2023 yang sering dikaitkan dengan topik ini ternyata soal tata kelola bank umum, BUKAN efek syariah. Hati-hati saat membaca artikel yang keliru mengutip.
Perbandingan saham syariah vs konvensional
| Aspek | Saham Syariah | Saham Konvensional |
|---|---|---|
| Sumber status halal | DES OJK + kriteria DSN-MUI | Tidak ada seleksi syariah |
| Margin trading | Dilarang (prinsip syariah) | Diizinkan |
| Short selling | Dilarang | Diizinkan |
| Sektor usaha | Harus halal | Bebas (asal legal) |
| Instrumen pendukung | Sukuk, reksa dana syariah | Obligasi, reksa dana konvensional |
Catatan: larangan margin dan short selling ditegaskan BEI — investor syariah “tidak halal” melakukannya (pernyataan Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, Juli 2024, via StockWatch).
Contoh nyata
- Saham emiten syariah populer seperti TLKM, ASII, dan BUMN besar masuk DES/ISSI. (Bukan saran membeli — contoh saja.)
- Banyak emiten otomotif/CPO/teknologi termasuk syariah karena usaha intinya halal dan rasio keuangannya lolos seleksi.
Yang saya pelajari
Saham syariah bukan “saham khusus yang berbeda sistemnya”. Secara mekanisme pasar tetap sama dengan saham biasa — beli di BEI, settlement T+2. Yang berbeda adalah kriteria emiten dan larangan transaksi tertentu.
Sumber
- megasyariah.co.id — Bank Mega Syariah, “Saham Syariah: Kriteria, Keuntungan, dan Cara Investasi”, 8 Jan 2023
- ojk.go.id — OJK, “Peraturan OJK Terkait Syariah”
- stockwatch.id — “BEI: Investor Syariah Tak Halal Short Selling dan Margin”, 5 Juli 2024
- money.kompas.com — “Apa Saja Kriteria Saham Syariah? Ini Penjelasannya”, 9 Mar 2025
Komentar Terbaru