Menyiapkan Pernikahan & Memahami Peran Suami-Istri

Hari ini saya menyelesaikan tiga episode terakhir dari kajian Ngaji Jomblo Ustadz Felix Siauw: episode 15 tentang menyiapkan pernikahan, episode 16 yang mengupas sekilas pandangan Islam tentang pernikahan beserta tafsir QS. An-Nisa: 34, dan episode 17 yang berisi sesi tanya jawab dari pertanyaan-pertanyaan peserta kajian. Kalau episode-episode awal membahas tujuan dan persiapan diri, tiga episode ini lebih praktis: berapa biaya nikah yang wajar, bagaimana bernegosiasi dengan budaya setempat, bagaimana membagi peran suami dan istri menurut Al-Quran, sampai soal kejujuran tentang masa lalu. Ini yang saya catat.

Nikah itu ibadah terlama, persiapannya tidak boleh main-main

Di awal episode 15, ustadz mengingatkan bahwa pernikahan adalah ibadah terlama yang pernah dilakukan seorang muslim. Salat hanya berlangsung 5 sampai 8 menit, puasa sekitar 13 sampai 14 jam, tetapi pernikahan diharapkan berjalan bertahun-tahun, bahkan sampai akhir hayat, hingga kelak Allah memasukkan kita bersama pasangan dan anak-anak kita ke surga. Karena itulah persiapannya tidak boleh main-main. Ustadz memberi contoh pelari sprint 100 meter yang pertandingannya hanya sekitar 9 sampai 10 detik, tetapi latihannya bertahun-tahun, bahkan seumur hidup. Hasil tidak pernah mengkhianati persiapan.

Kajian ini juga menjelaskan mengapa pernikahan sangat diperhatikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Diceritakan dalam sebuah hadis bahwa anak buah iblis suka memamerkan godaannya kepada iblis. Yang sekadar menggoda orang berzina dianggap biasa, tetapi ketika ada yang berhasil membuat suami-istri berpisah dan bercerai, iblis berkata: ini baru kebanggaanku. Sebab di dalam Al-Quran disebutkan adanya perjanjian suci yang Allah jamin sendiri di antara dua pasangan yang menikah karena Allah, dan Allah keluar dari jaminan itu apabila keduanya bermaksiat. Ada pula riwayat yang intinya setengah dari agama ada pada pernikahan, sehingga wajar apabila setengah beban kehidupan juga ada di sana — bersama ujiannya, sekaligus pahala dan kenikmatannya.

Bagi saya, yang paling membekas adalah penegasan bahwa mengkaji Islam tidak pernah terlalu dini. Ustadz sendiri membutuhkan waktu 4 tahun mempersiapkan diri sebelum menikah. Orang lain bisa lebih cepat atau lebih lambat, tetapi intinya sama: kalau belum siap, itulah waktu yang tepat untuk belajar, bukan menunda-nunda tanpa arah.

Nikah tidak harus mahal

Salah satu halangan terbesar orang yang ingin menikah adalah anggapan bahwa nikah itu harus mahal. Ustadz menyebut kesan ini sebagai dosa jariah bagi orang-orang yang menunjukkan kepada orang lain bahwa nikah harus mahal. Faktanya nikah tidak harus mahal, dan uang justru lebih diperlukan setelah menikah, bukan sebelum menikah. Mindset yang keliru adalah “nikah sekali seumur hidup, buatlah yang bagus” — akhirnya orang menghabiskan puluhan, ratusan, bahkan miliaran rupiah untuk satu hari.

Ustadz menceritakan pernah mengatur sebuah pernikahan dengan biaya 10 juta rupiah all in: sudah termasuk katering, penghulu, kos-kosan, ranjang, mahar, dan segala macam. Ia sendiri menikahi istrinya dengan biaya 5 juta rupiah all in, dan maharnya dibelikan oleh ayahnya. Ini bukan berarti semua orang harus berbiaya serendah itu, tetapi menunjukkan bahwa pernikahan bisa disesuaikan dengan kapasitas, asal kita mau mengusahakan dan jujur pada kemampuan sendiri.

Yang dilarang adalah berutang demi pesta. Ada kasus seorang pemuda yang diminta mahar sangat besar oleh keluarga calon, dan niatnya adalah berutang. Ustadz melarang keras: jangan berutang. Uang dan sumber daya akan sangat dibutuhkan setelah menikah. Kalau sampai harus berutang hanya untuk menutup biaya pernikahan, berarti persiapannya belum matang.

Checklist budaya dan negosiasi mahar

Budaya tidak selalu salah, dan pernikahan memang umumnya mengikuti tradisi setempat. Yang perlu dilakukan adalah waspada. Dari pengalaman mengurus pernikahan di Jawa, ustadz membuat checklist bersama calon istrinya, kira-kira begini:

  • Biasanya ada biduan dan hiburan yang goyang-goyang di malam hari;
  • Ada orang yang begadang sampai larut malam;
  • Ada perjudian di sela-sela acara;
  • Ada sesajen atau sesembahan yang diletakkan di sana-sini.

Semua ini berpotensi merusak keabsahan akad, sehingga perlu dinegosiasikan satu per satu dengan orang tua calon. Sebaliknya, adat yang simbolis seperti menyerahkan beras sebagai tanda bahwa suami akan memberi pangan, atau memberikan baju sebagai tanda perlindungan, selama tidak berkaitan dengan sesembahan berhala, tidak menjadi masalah. Yang perlu dihindari adalah hal-hal yang membuka aurat, misalnya dandanan ala Jawa dalam rangkaian acara. Saya juga mencatat pembahasan tentang pemisahan tamu laki-laki dan perempuan saat walimah. Dulu usulan ini mungkin dianggap aneh, tetapi sekarang sudah semakin lazim, bahkan di lingkungan masyarakat Jawa sekalipun sebenarnya laki-laki dan perempuan sudah biasa duduk terpisah.

Soal pembiayaan, ustadz menyarankan agar dibicarakan terbuka sejak khitbah dan taaruf, ketika keduanya sudah punya timeline yang jelas. Bukan hal yang memalukan untuk bertanya: “siapa yang akan menanggung pengeluaran pernikahan ini?” dan “kira-kira berapa yang ibu perlukan?”. Ketika pihak calon menyebut angka yang besar, kita bisa menyampaikan kemampuan dengan sopan: “mohon maaf, yang bisa saya berikan sekitar sekian.” Dalam kasus uang panai di budaya Bugis misalnya, ustadz tidak menafikan akar sejarahnya sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan, tetapi mengingatkan bahwa banyak orang akhirnya tidak jadi menikah, menunda, atau merasa takut menikah karena mahar yang tidak masuk akal — dan itu bisa menjerumuskan pada maksiat. Negosiasi adalah jalan keluarnya, dan batas waktunya perlu disepakati: misalnya satu bulan untuk meyakinkan keluarga; kalau tidak ada titik temu, lebih baik membatalkan taaruf daripada memaksakan diri berutang. Ustadz juga menyinggung bahwa Umar bin Khattab pernah hendak membatasi mahar, tetapi urung karena protes para perempuan — artinya mahar tidak boleh dibatasi secara semena-mena.

Definisi jodoh yang ia sampaikan juga menolong saya: jodoh adalah seseorang yang sudah menikah dan bersama kita. Kalau suatu saat bercerai, berarti jodohnya sampai di situ. Maka ketika membatalkan taaruf, tidak ada yang perlu disesali selama prosesnya dijaga; orang yang gagal dalam khitbah dan taaruf keluar dengan keadaan sama mulianya — tidak dirusak oleh zina hati, zina mata, apalagi kehormatannya.

QS. An-Nisa: 34 (1): tiga ketentuan untuk suami

Episode 16 membahas tafsir QS. An-Nisa: 34 yang menjadi pedoman interaksi suami dan istri. Ayat ini dibuka dengan ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa. Kata qawwam berasal dari qama, berdiri — lawan dari duduk atau beristirahat. Orang yang berdiri berarti sedang beraktivitas dan sedang menjaga, seperti satpam yang berjaga sambil berdiri. Maka qawwam berarti yang mengurus, yang menjadi tempat sandaran, seperti tiang yang menopang bangunan. Para ulama tafsir mengaitkan qawwam dengan penguasaan, kepemimpinan, dan pengurusan. Allah tidak membatasi laki-laki menjadi qawwam hanya bagi istrinya; semua laki-laki adalah qawwam bagi perempuan, dan saat akad nikah terjadi perpindahan tanggung jawab: yang tadinya menjadi qawwam bagi seorang perempuan adalah ayahnya, setelah menikah berpindah kepada suaminya. Bahkan tanggung jawabnya bertambah, karena istri bukan hanya putri bagi ayahnya, tetapi juga istri bagi suaminya, calon ibu bagi anak-anaknya, dan anggota masyarakat.

Ada tiga hal dalam ayat ini yang menjadi porsi laki-laki:

  • Menjadi qawwam — pemimpin, pengurus, pelindung, dan benteng terakhir istrinya. Sebagaimana orang mencari tiang terkuat ketika gempa, istri harus bisa menemukan suaminya kapan pun ia butuh; kalau seluruh dunia runtuh, seharusnya suami tetap ada untuknya.
  • Allah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain (bima fadhdhallallahu ba’dhahum ‘ala ba’dhin) — secara fitrah laki-laki dilebihkan dalam kekuatan badan dan cara berpikir yang lebih terarah pada pengurusan, sementara perempuan dilebihkan dalam hal emosional. Kelebihan ini bukan untuk dibanggakan, melainkan untuk dipakai demi kebaikan perempuan.
  • Laki-laki menafkahkan hartanya (wa bima anfaqu min amwalihim) — menafkahi istri adalah kewajiban, bukan jasa. Dalam adab orang Arab dikenal ungkapan la syukron ‘alal wajib, tidak ada terima kasih dalam perkara yang wajib. Suami yang menafkahi lalu menyebut-nyebutnya kepada istri itu keliru, sama kelirunya seperti membanggakan salat yang memang sudah menjadi kewajiban.

QS. An-Nisa: 34 (2): porsi istri, fa shalihatu qanitatun hafizhatun lil-ghaib

Setelah suami menjalankan porsinya, ayat dilanjutkan bukan dengan kata nisa, melainkan fa shalihatu — perempuan-perempuan salehah. Menariknya, kata salehah berasal dari islah, memperbaiki. Jadi istri salehah bukan hanya yang baik dan beragama, tetapi yang senantiasa menjadi sumber perbaikan bagi suaminya. Ustadz memberi ilustrasi: ada kerusakan yang tidak bisa diperbaiki lagi, seperti vas bunga yang jatuh dari lantai sepuluh, dan ada kerusakan yang masih bisa diperbaiki, seperti ponsel yang salah pengaturan. Istri salehah adalah yang terus memperbaiki rumah tangganya, menjadikan rumah sebagai sanctuary, tempat suaminya berlindung.

Ada perumpamaan lain yang saya catat: laki-laki itu seperti api, perempuan seperti air. Suami yang pulang dengan letih dan bicara agak kasar karena banyak masalah di kantor seharusnya disambut dengan pemahaman, bukan dibalas omelan: “kamu tahu, aku juga susah di rumah.” Istri bisa menawarkan pijatan atau segelas teh hangat. Lemah lembut bukan kelemahan; ia kekuatan yang dengannya seorang perempuan menundukkan laki-laki.

Kemudian qanitat — senantiasa beribadah dan menjadikan Allah yang nomor satu. Rumah tangga perlu standar yang sama, yaitu Allah. Ketika berbeda pendapat, keduanya kembali bertanya: Allah menghendaki kami bagaimana? Berlaku lembut karena Allah, minta maaf karena Allah, bukan karena gengsi atau sekadar sayang kepada pasangan. Terakhir, hafizhatun lil-ghaib: menjaga saat suami tidak ada. Menurut para mufasir, yang dijaga adalah kehormatan dan harta suami serta kemuliaannya, dengan cara menjaga diri sendiri. Istri tidak melakukan hal-hal yang tidak disukai suaminya. Ustadz memberi contoh dari rumah tangganya sendiri: ketika istrinya ingin ikut acara makan-makan bersama ibu-ibu lain sepulang mengantar anak sekolah, ia menjawab tidak, karena itu bukan gaya hidup keluarga mereka. Ia ingin pulang ke rumah dan mendapati istrinya ada di sana, sebab sakinah itu lawannya galau dan bimbang.

Soal sakinah, saya jadi paham lebih dalam: sakinah berasal dari kata yang sama dengan maskanah, rumah. Sakinah bukan barang atau bangunan; ia keadaan hati dan jiwa yang diturunkan Allah. Ketika Rasulullah pulang menemui Khadijah setelah menerima wahyu pertama, kekhawatiran beliau berkurang. Itulah makna istri sebagai rumah: kehadirannya menenangkan.

Setiap dalil punya pemiliknya

Salah satu pelajaran paling dalam dari episode 16 bagi saya: setiap dalil punya pemiliknya, dan Al-Quran diturunkan untuk mengatur diri sendiri, bukan untuk menunjuk orang lain. Ustadz memberi contoh orang yang berutang memakai dalil tentang penangguhan utang — padahal itu dalil untuk pihak yang memberi utang, agar ia menangguhkan. Sebaliknya, kreditor tidak boleh memakai dalil tentang kehormatan orang yang berutang untuk memaki debiturnya. Begitu pula orang tua yang mengungkit pengorbanan melahirkan dengan dalil berbakti — itu dalil untuk anak, bukan untuk orang tua.

Dalam rumah tangga, laki-laki dan perempuan masing-masing diberi dalil. Untuk suami, ada hadis yang intinya: sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya. Untuk istri, ada hadis yang intinya: seandainya boleh meminta seseorang sujud kepada selain Allah, niscaya istri diperintahkan sujud kepada suaminya, karena suaminya yang memikul amanah mengurus dan melindunginya. Jangan sampai suami mengumbar dalil ketaatan istri sambil mengabaikan kewajibannya sendiri, dan jangan sampai istri menuntut nafkah seraya lupa menjadi shalihat. Rumah tangga akan berada dalam kebaikan selama keduanya menempatkan diri sebagai hamba Allah, bukan sebagai pengontrol satu sama lain. Untuk memasuki babak ini, ustadz menutup episode 16 dengan tiga kecerdasan yang perlu disiapkan sebelum menikah: cerdas secara agama, cerdas secara emosional, dan cerdas secara finansial.

Q&A: nafkah wajib, khitbah satu-satu, dan kejujuran tentang masa lalu

Episode 17 berisi tanya jawab. Satu pertanyaan yang sering muncul: apakah boleh menikah tanpa memberikan nafkah, misalnya untuk menghindari pacaran? Jawabannya tegas: tidak boleh. Nafkah adalah kewajiban laki-laki yang disebutkan dalam QS. An-Nisa: 34, karena mereka menafkahkan sebagian harta mereka. Kalau belum mampu menafkahi, jangan menikah dulu; dan bagi perempuan, jangan menerima lamaran laki-laki seperti itu, sebab itu bukan nikah, melainkan modus pacaran syariah — mau menikmati hak tanpa mau memikul tanggung jawab.

Soal pertanyaan yang sering muncul saat khitbah dan taaruf, ustadz menjelaskan perbedaan fokus antara laki-laki dan perempuan: laki-laki biasanya memperhatikan kualitas fisik lebih dulu, perempuan lebih pada kualitas non-fisik seperti kesabaran, perhatian, dan pengayoman. Orang tua biasanya menanyakan pekerjaan, aktivitas sehari-hari, kemampuan menjadi imam salat, pandangan terhadap agama, sampai rencana tempat tinggal setelah menikah. Untuk muslimah yang ingin meminta kepastian kepada laki-laki, caranya sopan dan jelas: sampaikan bahwa kita sedang berusaha menjadi muslimah yang baik dan ingin menjalani proses ini dengan benar; kalau hubungan ini tidak jelas, lebih baik disudahi; kalau serius, silakan mengambil langkah khitbah dan taaruf. Ustadz juga menegaskan bahwa khitbah itu satu-satu: tidak boleh meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain, karena Rasulullah melarang seseorang meminang pinangan saudaranya. Karena itu, kebiasaan menunda seperti khitbah di usia SMP lalu menunggu sampai lulus kuliah disebut ustadz sebagai sikap laki-laki pengecut — hanya mengamankan perhatian tanpa keberanian menikah, dan membuka pintu maksiat.

Bagian tersulit dari episode 17 menurut saya adalah soal kejujuran tentang masa lalu, khususnya bagi perempuan yang pernah berbuat kesalahan. Ustadz memetakannya dengan gamblang: nikah adalah akad, seperti transaksi. Ada pendapat yang mengatakan aib masa lalu tidak perlu diungkit-ungkit. Tetapi kalau calon suami menilai sesuatu itu penting — misalnya keperawanan dan penjagaan diri — maka ia berhak bertanya, dan perempuan wajib menjawab dengan jujur. Menyembunyikan hal yang sedang dicari calonnya sama dengan berbohong, dan itu bisa menjadi cacat dalam akad, seperti membeli barang yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. Sebaliknya, kalau calon tidak menganggapnya penting, tidak perlu dibuka-buka lagi; jangan mengungkit kesalahan yang sudah Allah tutup.

Yang menenangkan: banyak laki-laki yang menerima dengan lapang dada. Ada kisah seorang pemuda yang tetap melangsungkan pernikahan setelah calon istrinya jujur, dengan alasan Umar bin Khattab dulu pernah ingin membunuh Nabi, kemudian terbaring mesra di sisi beliau — artinya orang bisa berubah. Konsekuensinya, kalau sudah menerima, jangan pernah diungkit-ungkit lagi. Dan kita tidak boleh menghina orang yang pernah bermaksiat; orang bisa berubah lebih baik dari kita. Merendahkan orang karena kesalahan masa lalunya justru bisa membuat kita diuji dengan kesalahan yang sama.

Saya juga mencatat jawaban tentang perasaan: cinta sejati ada setelah nikah, karena Allah-lah yang menurunkan sakinah ke dalam hati orang-orang beriman; perasaan itu karunia Allah, bukan sekadar cinta pada pandangan pertama. Pepatah Jawa menyebutnya witing tresno jalaran soko kuliner — cinta tumbuh dari kebiasaan berinteraksi. Dan soal jodoh, ustadz mengingatkan bahwa jodoh itu rezeki: tidak bisa didahulukan dan tidak bisa dimundurkan. Persiapanlah yang menentukan; guru akan muncul ketika murid sudah siap. Kita tidak perlu malu-malu mencari, tetapi juga jangan sampai mengorbankan kehormatan demi mendapatkan pasangan.

Penutup

Tiga episode ini melengkapi catatan saya. Persiapan pernikahan mencakup tiga hal sekaligus: finansial yang wajar dan bebas utang, negosiasi budaya yang cermat, serta pemahaman peran menurut QS. An-Nisa: 34 — suami sebagai qawwam yang menafkahi dan melindungi, istri sebagai shalihat yang qanitat dan menjaga. Semuanya bermuara pada satu hal: menempatkan diri sebagai hamba Allah, bukan penguasa atas pasangan.

Semoga catatan ini bermanfaat, dan semoga Allah mempersiapkan kita semua menjadi pribadi yang layak memasuki ibadah terpanjang ini.

Sumber

  • Ngaji Jomblo 15 — “Menyiapkan Pernikahan”, Ustadz Felix Siauw (YouTube)
  • Ngaji Jomblo 16 — “Sekilas Tentang Pernikahan”, Ustadz Felix Siauw (YouTube)
  • Ngaji Jomblo 17 — “Q&A”, Ustadz Felix Siauw (YouTube)
  • QS. An-Nisa: 34 — ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa… (qawwam, kelebihan sebagian atas sebagian, dan kewajiban nafkah; dibahas lengkap di episode 16 dan dirujuk lagi di episode 17)
  • Ayat tentang sakinah — “Allah-lah yang menurunkan ketenangan (sakinah) ke dalam hati orang-orang beriman” (dikutip maknanya di episode 17 tanpa penyebutan nomor ayat)
  • Hadis yang dikutip maknanya (tanpa penyebutan perawi dalam kajian): pernikahan adalah setengah agama; kebanggaan iblis atas perceraian suami-istri; sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya; seandainya boleh meminta sujud kepada selain Allah niscaya istri diperintahkan sujud kepada suaminya; larangan meminang pinangan saudaranya
  • Kisah Umar bin Khattab yang hendak membatasi mahar lalu mengurungkannya — disebut di episode 15 tanpa penyebutan sumber
  • Pepatah Jawa witing tresno jalaran soko kuliner — episode 17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses