Belajar Saham Syariah #27: IPO & Right Issue — Cara Ikut Penawaran Umum Syariah

Hari ini saya belajar membedakan dua aksi korporasi yang paling sering muncul di berita saham: penawaran umum perdana atau IPO, dan hak membeli tambahan atau right issue. Saya juga mencatat langkah praktis mengikuti IPO lewat sekuritas syariah, cara menilai emiten dari prospektus, serta risiko yang jarang dibahas pemberitaan. Dalam perjalanan belajar saham syariah selama ini, saya hampir selalu fokus pada sisi pembelian: kapan masuk, harga berapa, saham apa yang layak. Baru belakangan saya sadar ada satu sisi yang sama pentingnya dan justru lebih jarang dipelajari, yaitu memahami dari mana asal saham yang saya beli. Dua sumber saham baru di bursa adalah IPO dan right issue. Keduanya sama-sama menerbitkan saham baru, tetapi mekanisme, tujuan, dan cara kita sebagai investor meresponsnya sangat berbeda. Catatan ini merangkum apa yang saya pelajari tentang keduanya.

Apa Itu Penawaran Umum Perdana

IPO adalah penjualan saham pertama sebuah perusahaan kepada publik, yang diakhiri dengan pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Bagi perusahaan, IPO adalah salah satu cara menghimpun dana dari masyarakat sekaligus naik kelas menjadi emiten terbuka. Prosesnya tidak instan dan berurutan. Pertama, perusahaan menyiapkan prospektus, yaitu dokumen resmi berisi profil usaha, laporan keuangan, rencana penggunaan dana, dan risiko. Kedua, prospektus diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dinyatakan efektif. Ketiga, masa penawaran umum berlangsung, biasanya beberapa hari bursa, di mana calon investor memesan saham dengan harga penawaran yang sudah ditetapkan. Keempat, setelah masa penawaran, terjadi penetrasi harga, yaitu penentuan harga akhir berdasarkan permintaan, dan jumlah saham yang dipesan bisa berubah sesuai hasilnya. Kelima, saham didistribusikan ke rekening investor dan mulai diperdagangkan di bursa pada hari pencatatan, yang kita sebut tanggal listing. Perusahaan biasanya dibantu penjamin emisi, yaitu sekuritas yang menjamin saham terjual, dan pelaksana acara.

Perbedaan IPO dan Right Issue dari Sisi Investor

Right issue atau hak memesan efek terlebih dahulu adalah penerbitan saham baru yang ditawarkan lebih dulu kepada pemegang saham lama secara proporsional. Kalau saya memegang 25 saham sebuah emiten dan rasionya 2 berbanding 25, maka saya berhak membeli 2 saham baru dengan harga pelaksanaan yang ditetapkan perusahaan, biasanya lebih rendah dari harga pasar. Hak ini datang dalam bentuk serifikasi yang bisa saya tukar, saya jual di pasar sekunder, atau saya campur: sebagian dilaksanakan, sebagian dijual. Bedanya dengan IPO terlihat jelas. IPO menawarkan saham ke publik luas, termasuk investor baru, sedangkan right issue hanya ditawarkan ke pemegang saham lama. IPO umumnya dilakukan perusahaan yang belum tercatat atau sedang menambah dana lewat jalur publik pertama, sedangkan right issue hanya bisa dilakukan emiten yang sudah tercatat. Bagi investor, IPO berarti kesempatan masuk sejak awal pada harga penawaran, sedangkan right issue berarti kesempatan menambah posisi, atau justru menerima dilusinya kepemilikan bila tidak ikut.

AspekIPORight Issue
Siapa yang ditawariPublik luas, termasuk investor baruPemegang saham lama secara proporsional
Tujuan perusahaanMembuka akses ke modal publikMenambah permodalan tanpa mengambil utang
HargaHarga penawaran yang ditetapkanHarga pelaksanaan, umumnya di bawah harga pasar
Hak investor lamaTidak ada hak khususMemiliki hak, bisa dilaksanakan atau dijual
Risiko utamaHarga jatuh setelah listingDilusi bila tidak ikut serta

Cara Ikut IPO Lewat Sekuritas Syariah

Langkah yang saya catat untuk mengikuti IPO melalui perusahaan efek syariah: Pertama, pilih perusahaan efek yang berizin di OJK dan memiliki layanan syariah, lalu pastikan status izinnya saya cek sendiri di kanal resmi, bukan dari kabar burung. Kedua, buka rekening efek dan rekening dana investor, yang untuk investor syariah memakai RDN atas nama pribadi di bank syariah. Ketiga, ikuti masa penawaran umum. Banyak sekuritas kini melayani pemesanan IPO secara daring lewat platform e-IPO, jadi saya bisa memesan dari aplikasi tanpa datang ke kantor cabang. Keempat, saya menentukan jumlah saham yang ingin dipesan dan menyetor dana sesuai nilai pesanan. Kelima, setelah masa penawaran ditutup, saya menunggu hasil alokasi. Di sinilah titik yang paling sering mengecewakan pemula: permintaan publik yang sangat besar membuat alokasi yang saya terima bisa jauh lebih kecil daripada yang saya pesan. Saya lalu memantau tanggal distribusi dan kapan saham masuk ke rekening. Untuk diketahui, aturan BEI mewajibkan porsi minimal 35 persen saham pada penawaran umum dialokasikan ke investor ritel, sehingga pesanan kecil bukan berarti otomatis tersisih.

Cara Menilai IPO: Prospektus, Harga Penawaran, Penggunaan Dana

Tiga hal yang sekarang selalu saya periksa sebelum ikut IPO. Pertama, prospektus. Saya membaca minimal bagian ringkasan prospektus, riwayat usaha, laporan keuangan beberapa tahun terakhir, dan bagian risiko. Prospektus yang hanya menonjolkan potensi tanpa data historis adalah dokumen yang saya waspadai. Kedua, harga penawaran. Saya membandingkannya dengan valuasi sederhana seperti rasio laba terhadap harga saham dan harga terhadap nilai buku, lalu membandingkannya dengan emiten sejenis yang sudah lama tercatat. Harga penawaran yang terlalu mahal menyisakan ruang keuntungan yang sempit bagi investor. Ketiga, penggunaan dana hasil emisi. Prospektus wajib merinci rencana penggunaan dana, misalnya untuk belanja modal, modal kerja, atau pelunasan utang. Dana yang dipakai untuk memperluas usaha berbeda ceritanya dengan dana yang dipakai untuk menutup defisit, dan saya ingin tahu mana yang saya biayai.

Studi Kasus Ilustrasi: IPO

Contoh sederhana untuk memperjelas. Sebuah perusahaan menawarkan 500 juta saham baru pada harga penawaran 500 rupiah per saham, sehingga menghimpun dana 250 miliar rupiah sebelum biaya. Permintaan investor ternyata mencapai 2 miliar saham, sehingga pesanan publik oversubscribed empat kali, dan pesanan 100 ribu saham dari saya mungkin hanya dialokasikan 25 ribu saham. Pada hari listing, harga saham naik ke 600 rupiah, lalu minggu berikutnya terkoreksi ke 450 rupiah. Bagi investor yang membeli di harga penawaran dan langsung menjual saat listing, keuntungan bersih pajak 0,1 persen terhadap harga jual masih tersisa. Bagi yang menahan, penurunan ke 450 rupiah mengajarkan satu pelajaran: listing bukan jaminan, dan harga penawaran bukan harga dasar yang tidak bisa ditembus.

Studi Kasus Ilustrasi: Right Issue

Contoh kedua. Sebuah emiten yang sahamnya berada di 200 rupiah menerbitkan right issue dengan rasio 10 berbanding 1 pada harga pelaksanaan 160 rupiah. Pemegang 100 saham berhak atas 10 saham baru. Kalau saya melaksanakan seluruh hak, saya mengeluarkan tambahan 1.600 rupiah dan kepemilikan saya bertambah dari nilai 20.000 rupiah menjadi 21.600 rupiah dengan penyertaan total 21.600 rupiah. Kalau saya tidak melaksanakan, nilai 2 saham lama saya berpotensi terdilusi sekitar 9 persen oleh saham baru yang terbit. Kalau saya memilih menjual haknya, harga hak di pasar akan bergerak mengikuti selisih harga pasar dan harga pelaksanaan, dan saya bisa mencairkan nilai hak tersebut tanpa menambah dana. Pilihan mana pun sah, asalkan saya memutuskannya sadar, bukan karena lupa ada jadwal pelaksanaan.

Risiko yang Saya Catat

Risiko pertama, harga jatuh setelah listing. Banyak saham IPO yang dibuka melonjak lalu terkoreksi dalam, karena euforia masa penawaran memudar. Risiko kedua, oversubscription yang membuat alokasi kecil, sehingga strategi besar-besaran di satu emiten bisa gagal total. Risiko ketiga, pengendali dilarang menjual sahamnya selama enam bulan sejak pencatatan, dan setelah periode itu tekanan jual dari pemilik besar bisa muncul. Risiko keempat, dana yang saya setor untuk pesanan IPO tertahan selama masa penawaran, dan kalau alokasi tidak terjadi, dana dikembalikan. Risiko kelima, yang khusus saya catat sebagai investor syariah: emiten yang baru listing umumnya belum masuk Daftar Efek Syariah pada hari listingnya.

Kaitan Syariah: DES dan Jadwal Penilaiannya

Penilaian terhadap kriteria syariah di pasar modal memakai POJK Nomor 35 Tahun 2017, termasuk rasio utang berbunga terhadap aset dan porsi pendapatan non-halal yang harus di bawah ambang batas yang ditentukan. Daftar Efek Syariah diperbarui dua kali setahun, dengan penilaian pada Mei dan November serta berlaku efektif pada Juni dan Desember. Konsekuensinya, emiten IPO pada pertengahan tahun baru bisa masuk DES pada periode berikutnya, bukan pada hari listingnya. Langkah yang saya ambil: memeriksa kegiatan usaha perusahaan di prospektus, memastikan usaha intinya halal, lalu menunggu dan memantau penetapan DES berikutnya sebelum membeli dalam jumlah besar. Untuk right issue, saya juga memeriksa rencana penggunaan dana hasil emisi, karena dana segar dari pemegang saham lama yang dialirkan ke kegiatan tidak sesuai prinsip syariah menodai manfaat tambah modal itu sendiri.

Inti pelajaran saya hari ini: IPO dan right issue bukan momen spekulasi, melainkan dua jalur emiten menambah modal yang punya aturan main jelas. Memahami aturan mainnya membuat saya bisa memutuskan ikut atau tidak dengan tenang, bukan karena terbawa keramaian hari pertama perdagangan.

Disclaimer: Seluruh penjelasan di atas bersifat edukatif berdasarkan catatan belajar pribadi, bukan ajakan membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya tanggung jawab masing-masing investor.

Sumber

  • https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/prospektus/
  • https://www.idx.co.id/id/produk/pasar-modern/pasar-saham/penawaran-umum/
  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/default.aspx
  • https://idxislamic.idx.co.id/
  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi/Pages/Pusat-Edukasi-Keuangan.aspx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses