Hari ini saya belajar fundamental saham syariah — bukan cuma “percaya DES”, tapi bisa cek sendiri.
Langkah screening manual
- Cek DES OJK — pastikan kode saham ada di Daftar Efek Syariah terbaru (unduh PDF di ojk.go.id → kanal Syariah → Data & Statistik → Daftar Efek Syariah). DES Periode I 2026: 622 efek (KEP-21/D.04/2026, efektif 1 Juni 2026).
- Cek jenis usaha — pastikan bisnis inti halal (bukan judi, alkohol, babi, riba, tembakau, konten melanggar, dll).
- Cek rasio keuangan di laporan tahunan:
- Total utang berbasis bunga / total aset ≤ 45%.
- Total pendapatan bunga & pendapatan non-halal / total pendapatan usaha & lain-lain ≤ 10% (kriteria POJK 35/2017).
- Poin penting dari berita terbaru (2025): OJK berencana menurunkan batas non-halal ke 5% (disebut mulai seleksi April 2026) dan utang berbasis bunga bertahap ke 33% dalam 10 tahun. STATUS: rencana — verifikasi ke ojk.go.id sebelum publikasi. Kalau sudah berlaku, angka 45/10 jadi 45/5 (utang masih 45% untuk sementara).
Kenapa ada toleransi non-halal?
Sulit menemukan perusahaan 100% bebas pendapatan non-halal — bank syariah pun berinteraksi dengan pasar konvensional. OJK/DSN-MUI memberi ambang toleransi. Kalau di atas ambang → keluar DES.
Dividen syariah & pembersihan pendapatan non-halal
- Dividen dari saham syariah boleh diterima.
- Jika perusahaan punya porsi kecil pendapatan non-halal (masih di bawah ambang DES), sebagian ulama/lembaga menganjurkan pembersihan (tathhir): hitung proporsi non-halal, salurkan bagian proporsional dividen ke infak/sedekah (bukan ke zakat — zakat ada aturan sendiri).
- Contoh sederhana: dividen Rp1.000.000; pendapatan non-halal perusahaan 2% → salurkan ±Rp20.000 ke infak/sedekah, sisanya boleh dimanfaatkan. (Angka ilustrasi; praktik terbaik ikuti lembaga amil/fatwa terbaru.)
- Zakat saham: 2,5% × (capital gain + dividen) setelah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul — IDX Islamic / CNBC.
Beda dividen saham syariah vs konvensional
| Aspek | Saham Syariah | Konvensional |
|---|---|---|
| Sumber dividen | Usaha halal (dengan toleransi kecil yang dibersihkan) | Bisa dari usaha riba/haram penuh |
| Kewajiban pembersihan | Ada (proporsional, praktik umum) | Tidak ada konsep pembersihan |
| Zakat | 2,5% dari (capital gain + dividen) | Sama-sama wajib zakat bagi muslim |
Contoh angka (edukatif)
- Saham X di DES, total aset Rp10 M, utang bunga Rp4 M → rasio 40% (lolos, ≤45%).
- Pendapatan usaha Rp5 M, pendapatan bunga Rp0,3 M → rasio 6% (lolos, ≤10%; akan gagal kalau ambang turun ke 5%).
- Portofolio saham Rp10 juta, untung Rp2 juta, dividen Rp0,5 juta → zakat 2,5% × Rp2,5 juta = Rp62.500 (bila memenuhi nisab & haul).
Cara praktis membaca laporan keuangan untuk cek rasio
Setelah mencoba sendiri, bagian tersulit dari screening manual ternyata bukan menghafal ambang 45% dan 10%, tapi menemukan angka-angkanya di laporan keuangan. Saya catat peta sederhananya supaya tidak tersesat di dokumen yang tebalnya puluhan halaman.
- Ambil laporan tahunan terbaru yang sudah diaudit — bisa dari situs resmi perusahaan atau portal laporan keuangan IDX. Cari dua bagian: laporan posisi keuangan (neraca) untuk menghitung rasio utang, dan laporan laba rugi untuk menghitung rasio pendapatan non-halal.
- Di neraca, cari baris “Jumlah Aset” dan “Jumlah Liabilitas”. Untuk rasio utang bunga, idealnya bukan semua liabilitas, tapi bagian yang benar-benar berbunga: utang bank, obligasi, dan pinjaman berbunga. Utang dagang yang tanpa bunga sifatnya berbeda. Bagi pemula, angka “Jumlah Liabilitas” bisa jadi titik awal yang aman, lalu dipersempit kalau mau lebih teliti.
- Di laba rugi, cari pendapatan bunga dan pos pendapatan lain-lain yang berasal dari kegiatan non-halal, lalu bandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain. Kalau perusahaan punya anak usaha bank konvensional atau bisnis ganda (halal dan non-halal), angka ini biasanya ada di catatan atas laporan keuangan.
| Laporan | Baris yang dicari | Dipakai untuk |
|---|---|---|
| Neraca (posisi keuangan) | Jumlah Aset; Jumlah Liabilitas (utang berbunga) | Rasio utang berbasis bunga ≤ 45% |
| Laba rugi | Pendapatan usaha & lain-lain; pendapatan bunga / non-halal | Rasio pendapatan non-halal ≤ 10% |
Contoh sederhana (angka ilustrasi, bukan laporan asli): Perusahaan A punya total aset Rp10 miliar dan utang berbasis bunga Rp3,5 miliar → rasio 35%, lolos batas 45%. Pendapatan usahanya Rp8 miliar dengan pendapatan bunga Rp0,4 miliar → rasio 5%, lolos batas 10% tapi gagal kalau ambang nanti turun ke 5%. Dua pembagian sederhana, tidak perlu kalkulator rumit.
Catatan kecil: screening resmi OJK umumnya berbasis laporan keuangan terakhir yang dimiliki emiten, sementara laporan triwulanan lebih cocok untuk pantauan kita sendiri di antara jadwal review. Laporan yang belum diaudit sebaiknya ditunda dulu untuk dasar pengambilan keputusan.
Screening otomatis vs screening manual
Seiring belajar, saya sadar ada dua lapis screening: yang otomatis dikerjakan OJK lewat DES, dan yang bisa kita kerjakan sendiri. DES direview dua kali setahun (Mei dan November, efektif Juni dan Desember), jadi pemula tidak perlu mulai dari nol. Di reksa dana syariah, screening bahkan dikerjakan manajer investasi dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, plus kebijakan tambahan yang bisa lebih ketat.
| Aspek | Screening otomatis (DES) | Screening manual |
|---|---|---|
| Pelaksana | OJK (BEI untuk indeks) | Investor sendiri |
| Frekuensi | Review 2×/tahun (Mei & November) | Kapan saja, sesuai kebutuhan |
| Cakupan | Jenis usaha & rasio dari data terakhir emiten | Bisa lebih dalam: anak usaha, catatan kaki, tren |
| Cocok untuk | Pemula dan portofolio awal | Verifikasi sebelum keputusan besar |
Bagi saya keduanya saling melengkapi, bukan bersaing. DES menjawab pertanyaan “apakah saham ini memenuhi kriteria syariah”, sedangkan screening manual menjawab “apakah bisnisnya memang sesuai dengan niat investasi saya”. Mulai dari yang otomatis, lalu perdalam dengan cara manual ketika mau membeli posisi yang lebih besar atau menahan saham jangka panjang.
Kesalahan umum screening pemula
- Hanya lihat nama perusahaan — nama bernuansa syariah atau Islami tidak menjamin lolos DES, dan nama biasa pun bisa masuk. Selalu cek kode sahamnya di daftar resmi.
- Tidak mengecek anak perusahaan — induknya halal, tapi anak usahanya bisa bergerak di bisnis yang tidak halal. OJK mempertimbangkan hal ini, dan kita bisa mengeceknya di laporan tahunan.
- Cek DES sekali lalu berhenti — DES direview dua kali setahun; efek bisa keluar dan masuk. Pantau berkala, apalagi kalau ada rencana perubahan ambang rasio.
- Menganggap semua indeks syariah sama — ISSI memuat semua efek di DES, sedangkan JII dan JII70 hanya konstituen tertentu. Paham bedanya supaya tidak salah membaca data.
- Melupakan pembersihan dividen — lolos DES bukan berarti dividen 100% bersih; porsi non-halal tetap perlu ditathhir secara proporsional.
- Mengabaikan perubahan bisnis perusahaan — perusahaan bisa mengubah lini usaha atau menambah utang berbunga. Cek berita dan laporan berkala, bukan hanya sekali saat pertama membeli.
Beda pembersihan (tathhir) dan zakat
Kebingungan saya di awal: bukankah pembersihan dividen sama saja dengan zakat? Ternyata beda, dan mencampurnya bisa membuat perhitungan keliru. Saya catat perbandingannya supaya tidak tertukar lagi.
| Aspek | Pembersihan (tathhir) | Zakat saham |
|---|---|---|
| Tujuan | Membersihkan pendapatan non-halal yang tercampur | Menunaikan kewajiban zakat atas harta |
| Dasar penghitungan | Proporsi pendapatan non-halal perusahaan | Nisab (setara 85 gram emas) & haul |
| Besaran | Proporsional, misal 2% dari dividen | 2,5% dari (capital gain + dividen) |
| Penyaluran | Infak/sedekah | 8 golongan mustahik |
| Kapan | Setiap dividen diterima | Setelah mencapai nisab & haul |
Jadi jangan digabung: pembersihan mengurus harta yang tercampur porsi non-halal, sedangkan zakat adalah kewajiban atas harta yang sudah bersih dan mencapai nisab. Keduanya bisa berlaku bersamaan, dan detail praktiknya sebaiknya mengikuti fatwa serta lembaga amil terbaru.
FAQ singkat fundamental saham syariah
Beberapa pertanyaan yang sering muncul di komentar dan forum — saya rangkum jawaban singkatnya berdasarkan yang saya pelajari sejauh ini.
- Apakah saham di DES pasti aman dan halal 100%? Tidak. DES menjamin kriteria syariah terpenuhi saat review berlangsung, tapi bisnis bisa berubah di antara dua review. Itulah gunanya pantauan berkala dan screening manual.
- Bolehkah menahan saham yang keluar dari DES? Ini ranah keputusan pribadi dan fatwa. Yang jelas, banyak investor memanfaatkan masa transisi untuk menjual dan memindahkan dana sesuai pertimbangan masing-masing; saya sendiri lebih nyaman menjadwalkan evaluasi ulang saat pengumuman DES.
- Apakah saya wajib menghitung rasio sendiri kalau sudah beli lewat reksa dana syariah? Tidak wajib — manajer investasi dan Dewan Pengawas Syariah sudah mengerjakannya. Penghitungan manual berguna saat mau beli saham langsung di pasar reguler.
- Kapan jadwal review DES berikutnya? Secara umum dua kali setahun, Mei dan November, efektif Juni dan Desember. Pantau pengumuman resmi OJK dan BEI karena jadwal bisa disesuaikan.
Fundamental saham syariah sebenarnya bukan ilmu yang rumit. Intinya tiga garis besar: cek daftar resmi, pahami angka di laporan keuangan, dan jaga kebiasaan memantau berkala. Angka ambang boleh berubah, tapi cara berpikirnya tetap sama — dan itulah yang saya bawa ke seri berikutnya tentang analisis teknikal.
Sumber
- ojk.go.id — SK KEP-21/D.04/2026 (DES Periode I 2026)
- bisnis.com — “OJK Bakal Terbitkan Aturan Anyar Efek Syariah”, 22 Juni 2025
- katadata.co.id — “BEI Sebut Aturan Baru OJK Picu Goncangan di Pasar Saham Syariah”, 2025 (rasio 5%)
- IDX Islamic — “Apa itu Zakat Saham?”
- CNBC Indonesia — “Cuan dari Saham, Ini Hitung-Hitungan Zakatnya”, 12 Des 2023
- OJK — POJK No. 35/POJK.04/2017 (kriteria Daftar Efek Syariah)
- DSN-MUI — fatwa terkait pasar modal syariah & pembersihan
Komentar Terbaru